Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Sabtu, 27 September 2008

Eman Bata Dede adukan pembajakan lagu Gawi

Maumere, PK -- Penyanyi dan pencipta lagu Gawi daerah Ende Lio, Eman Bata Dede, mengadu ke Kepolisian Resor (Polres) Sikka karena lagu-lagu Gawi karyanya dibajak lalu dijual di sejumlah toko di Kota Maumere. Usai menerima laporan, Polres Sikka langsung melakukan operasi dan menyita VCD bajakan yang dijual di tiga toko.

"Kami menerima laporan korban bahwa kaset VCD-nya dibajak lalu dijual di Kota Maumere. Kami pun turun ke lapangan mendapati VCD bajakan itu. Kita akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melacak pelaku yang menggandakan VCD itu sampai dijual ke Maumere," ujar Kapolres Sikka, AKBP Drs. Sugeng Sunariyadi, Jumat (3/2/2006).

Secara terpisah, Kepala Unit (Kanit) 2 Reskrim Polres Sikka, Aiptu Petrus Kanisius, didampingi anggota Kanit, Brigpol I Wayan Gde Sudarsana, menjelaskan, kepingan VCD bajakan yang berhasil disita yakni Gawi I sebanyak satu kepingan, Gawi III dua keping, Gawi IV satu keping, Gawi V dua keping dan VCD Mataraga dua kepingan. Kepingan VCD bajakan itu disita dari toko milik Kaharudin, Toko Hani Rental serta Duta Musik.

"Korban melapor ada kaset bajakan dijual di Maumere. Kaset bajakan itu sudah kami sita. Perbuatan menggandakan karya orang tanpa izin itu diancam pasal 72 (1) UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang hak cipta dengan ancaman hukuman penjara dua sampai lima tahun," kata Petrus.

Eman Bata Dede yang ditemui terpisah di Maumere, mengungkapkan, dirinya melapor ke Polres Sikka karena mendapat informasi kaset VCD bajakan lagu ciptaannya dijual di Maumere.

"Mereka jual kaset bajakan dengan harga Rp 10 ribu/keping tanpa izin. Sementara kaset VCD asli dijual seharga Rp 50 ribu/keping, dan VCD itu baru dibuat. Saya lapor polisi karena merasa dirugikan. Kepingan VCD milik kami diproduksi 10.000 kepingan dan dipasarkan di Kabupaten Ende, namun ada yang membajaknya," katanya.

Eman Dede, warga Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, mengatakan, dengan adanya kepingan VCD bajakan itu, dirinya mengalami kerugian cukup besar. "Kerja keras saya tidak ada artinya. Saya berterima kasih karena Polres Sikka sangat tanggap dan langsung operasi sehingga menemukan kepingan VCD bajakan itu," ujar Eman. (ira)

Pos Kupang 6 Februari 2006
http://www.indomedia.com/poskup/2006/02/06/edisi06/0602flo3.htm

Tidak ada komentar: